SUMBER HUKUM ISLAM Makalah Part 1
Al Quran dan Al hadits sejak zaman kepemimpinan Rasulullah SAW (Nabi Muhammad SAW) sudah digunakan sebagai sumber hukum Islam. Segala persoalan yang terjadi pada masa tersebut bisa ditemukan solusinya dalam Al Quran maupun Al hadits . Pertama, orang akan mencari hukumnya di Al Quran, jika tidak ada baru ke Al hadits. Bagaimana jika di keduanya juga tidak ada? Maka para sahabat Nabi pada masa tersebut akan langsung bertanya kepada Nabi. Sehingga masalah apapun bisa diselesaikan, namun ketika Rasullallah SAW wafat maka persoalan kemudian muncul. Sebab saat dijumpai suatu permasalahan yang tidak ada dasarnya di Al Quran maupun hadits. Maka umat muslim kesulitan untuk mencari sumber hukum yang adil, sebab tidak ada lagi tempat bertanya. Maka mulai berkembanglah sumber hukum lain yang mampu mengatasi permasalahan hukum yang tumbuh semakin kompleks. Yakni ijma dan qiyas tadi.
Ijma maupun qiyas kemudian melengkapi sumber hukum selain Al Quran dan Al hadits . Diperkirakan kemunculan kedua sumber hukum ini adalah pada masa kepemimpinan Abu Bakar, Umar bin Khattab, dan di masa kepemimpinan Utsman bin Affan. Dilansir dari berbagai sumber, jauh sebelum ijma dan qiyas diterapkan. Umat muslim pada masa kepemimpinan Abu Bakar sampai Utsman tidak mengalami kendala. Hal ini menunjukan bahwa Al Quran dan Al hadits sudah lebih dari cukup dalam menyelesaikan berbagai permasalahan umat muslim.
Namun seiring berjalannya
waktu, kedua sumber hukum utama dalam Islam ini kemudian terasa tidak cukup.
Sebab permasalahan semakin kompleks, dan ditunjang pula oleh perbedaan pendapat
yang semakin sengit di masanya. Jika dulunya Al Quran dan Al hadits
cukup, bisa karena memang umat muslim masih sedikit dan luas penyebaran umat
muslim juga belum begitu luas. Sehingga permasalahan masih terbatas dan
perbedaan pendapat pun belum terlalu meruncing.
Silahkan dilihat pada video berikut ini:
Komentar